Zoning Kawasan

Zoning kawasan dilakukkan untuk membedakan zona aktivitas publik dan zona aktivitas privat. Zona aktivitas publik merupakan zona yang bisa diakses oleh semua orang tanpa harus mengeluarkan biaya. Sementara itu, zona aktivitas privat merupakan zona yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu.
Zoning Kawasan

  • Berdasarkan analisis lingkungan, maka lokasi perancangan tapak terbagi menjadi 2, yaitu zona publik dan zona privat
  • Berdasarkan analisis topografi yang menunjukkan bahwa lokasi perancangan masuk kedalam zona terbangun memiliki topografi datar dan berkontur renggang cocok untuk permukiman dan perdagangan-jasa.
  • Berdasarkan analisis aksesibilitas dan analisis kebisingan, maka lokasi perencanaan tapak terbagi menjadi 2, yaitu zona kegiatan publik dan zona kegiatan privat
  • Analisis yang telah dilakukan menghasilkan zonasi sebagai berikut; Zona privat terdiri dari fungsi hunian, barier area, dan taman aktif; dan zona publik yang terdiri dari kawasan perdagangan, parkir, dan dermaga